Membuat perjanjian perkawinan sangat penting untuk rasa keadilan, serta tidak akan merugikan kedua belah pihak. Perjanjian pisah harta sendiri turut diatur dalam UU Perkawinan tepatnya pada pasal 29. Kondisi yang dijelaskan pada paragraf sebelumnya terjadi apabila sifat perkawinannya adalah monogami yang cenderung kecil peluang terjadinya perselisihan di antara mereka dibandingkan https://www.legalkeluarga.id/harta-gono-gini/